Hak dan Kewajiban Wajib Pajak ketika dilakukan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tentu harus dipatuhi oleh wajib pajak ketika pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan, disamping kewajiban wajib pajak tersebut tentunya wajib pajak juga mempunyai hak dan kewajiban ketika pemeriksaan dilakukan. Tatacara Pemeriksaan Pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 sbb:

Hak Wajib Pajak 

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib
Pajak berhak:
  1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
  2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
  3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib
Pajak berhak:
  1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
  2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
  4. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  5. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  6. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  7. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib:
  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
  4. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
  • menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  • memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
  • menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak,
5. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;   dan
6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.


Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor
, Wajib
Pajak wajib:
  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  3. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  4. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  5. meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
  6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

2 Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Wajib Pajak ketika dilakukan Pemeriksaan Pajak"

  1. Kadang masyarakat takut / lupa meminta haknya kepada pemeriksa pajak. Sebaiknya, sebagai pemeriksa pajak yang baik, ia langsung memberitahukan HAK wajib pajak sebelum melakukan pemeriksaan pajak..

    BalasHapus
  2. bner bnget sobat,,, emank terkdang WP itu gk pernh tau sbnrnya apa aja sih hak2 dan kewjban dia,,dia taunya cmn nyetor pajak toh hehe,,, mkanya dr sini kt bljar2 pajak,,,kan psti berguna nntinya

    thanks sdh berkunjung di blog ane gan,,,

    BalasHapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel