Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Tahun 2013
Baca Juga
Penghasilan
Tidak Kena Pajak atau biasa di singkat dengan PTKP untuk tahun 2013 ini mengalami
perubaha tarif, dimana sebelum tahun 2013 PTKP masih mengacu pada UU No.36
Tahun 2008 yang berlaku sejak 1 januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2012.
Kini, Peraturan PTKP terbaru mengacu pada PMK 162/PMK.011/2012 Tanggal 22Oktober 2012 Tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
Untuk
lebih jelasnya silahkan di lihat tabel perbandingan PTKP sebelum tahun 2013.
Dari
gambaran tabel diatas dapat dilihat bahwa untuk PTKP sebelum 1 januari 2013
masih Rp15.840.000 untuk WP itu Sendiri sedangkan pada Tahun 2013 yang mulai
diberlakukan pada 1 Januari 2013 adalah Rp24.300.000,- dan begitu pula
seterusnya.
Adanya
kenaikan PTKP ini tentu sangat bermanfaat bagi wajib pajak, namun tentu saja
pengurangan ini hanya berlaku bagi wajib pajak pribadi dalam negeri saja.
PTKP ini ditentukan pada posisi awal tahun pajak, jadi misalnya Peraturan tentang PTKP 2013 mulai berlaku per 1 januari 2013, maka saat itu juga mulai di hitung pengenaan PTKP yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak.
Berikut
secara rinci PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Untuk Tahun 2013:
- Rp24.300.000,00
untuk Wajib Pajak sendiri (sebelumnya Rp15.840.000,00)
- Rp2.025.000,00 untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin (sebelumnya
Rp1.320.000,00)
- Rp24.300.000,00 untuk penghasilan seorang istri yang digabung
(sebelumnya Rp15.840.000,00), dan
- Rp2.025.000,00 untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang
tanggungan (sebelumnya Rp1.320.000,00)
Sedangkan tarif PTKP dari tahun ke Tahun dapat di lihat
di tabel berikut:
Beberapa Keuntungan mengetahui Penghasilan Tidak Kena
Pajak anda, jika di hubungkan dengan Perencanaan Pajak?
1. Salah
satu keuntungannya Jika penghasilan anda masih di bawah PTKP maka tidak akan dikenakan pajak. (penghasilan di sini adalah penghasilan neto)
2. Jika
wajib pajak sebagai Pegawai negeri yang penghasilannya merupakan objek pajak
PPh Pasal 21, maka jika penghasilannya di bawah PTKP juga tidak akan di potong
PPh 21.
3. dll
apabila penghasilan per/bulannya Rp 1.300.000,- itu termasuk dalam ptkp atau tidak ya
BalasHapusdecaterpillars : klo penghasilan netonya 1.300.000 / bulan, maka tidak dipotong pph 21 karena penghasilan neto/thunnya masih di bawah ptkp/thn 24.300.000 sedangkan penghasilan anda pertahun 15.600.000....
BalasHapuscara hitung pajak untuk warung makan gimana ya? dengan penghasilan 500000 per hari
BalasHapusjadi kalau gaji kita dalam setahun netto nya tidak mencapai 24.300.000 tidak dikenakan PPh 21?
BalasHapus